Reformasi yang dilakukan Bea Cukai sangat berdampak positif, terlihat dari Industri dalam negeri dan aktivitas ekspor tekstil indonesia yang tumbuh sebesar 6% (dari USD 11,83 miliar pada 2016 menjadi USD 12,54 miliar pada 2017).
Selain itu juga kapasitas industri serat dan benang filamen tercatat naik sebesar 15%, penjualan tumbuh 30% pada kuartal I 2018 (sebagai substitusi impor bahan baku secara borongan). Baca 4 Dimensi Reformasi Bea Cukai
Beberapa milestone dan capaian lainnya yang menjadi indikator keberhasilan program reformasi ini antara lain:
1) Penguatan Integritas & Budaya
- Pemetaan dan Pengendalian Integritas berbasis IT (SMIP)
- Penguatan Sikap Dasar Pegawai (KLIKJujur)
- Pemetaan (assessment) dan Pengukuran Kinerja (BSC)
- Pembinaan Mental melalui CMC (Coaching, Mentoring, dan Counseling)
2) Optimalisasi Penerimaan
- Penerimaan Bea Cukai 2017 melebihi target APBN-P (Rp 192,2 T dari target Rp 189,1 T)
- Penerimaan s.d. 26 November 2018 mencapai 160,85 Triliun (82,87%) dari target 194 Triliun. Komposisi atas penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar 34,88 T dari target 35,7 T (97%), Bea Keluar sebesar 6,07 T dari target 3 T (202%) dan Cukai sebesar 119,9 T dari target 155,4 T (77,16%).
3) Perluasan Fasilitasi
- Pengembangan PLB sebagai Hub-Regional (pemindahan inventory dari Luar Negeri, tenaga kerja, penerimaan pajak)
- Fasilitasi KITE-IKM (secara otomasi & simplifikasi persyaratan)
- Pembebasan pungutan impor (BMDTP) 2018: 533.7 M
- Peningkatan jumlah reputable traders (MITA/AEO)
4) Efisiensi Pelayanan
- Percepatan Akses Pabean (10 menit via OSS)
- Percepatan izin KB (25 hari) & KITE (45 hari) menjadi 1 Jam setelah presentasi
- Percepatan Izin Pabrik BKC (30 hr menjadi 3 hari)
- Penurunan DT Mei menjadi 3,82 hari (dari 4,84 hari pada Januari 18) 5) Efektivitas Pengawasan
- Penindakan naik 63% (dari 14.890 tahun 2016 menjadi 24.337 tahun 2017)
- Nilai BHP naik sebesar 79% (dari Rp 3,9 T tahun 2016 menjadi Rp 7,1 T tahun 2017
- Peningkatan penindakan Narkotika (naik 20,1% dari 288 tahun 2016 menjadi 346 kasus tahun 2017).
- Penurunan rokok illegal (dari 12,14% di 2016 menjadi 7,04% di 2018)
Materi Digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)