Sinergi Antara Bea Cukai dengan Pajak

Peningkatan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan dalam penguatan reformasi ini dalam bentuk joint analysis/joint audit, joint collection, joint proses bisnis, joint investigation, joint endorsement, dan secondment.

Sampai dengan pertengahan November 2018, capaian Joint Program terangkum sebagai berikut:

1) Joint Analysis

Telah dilakukan Joint Analisis atas 7.096 WP & 1536 dokumen sebagai objek. Sebagai tindaklanjut Joint Analisis, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan (DJP), audit, blokir layanan & penelitian ulang (DJBC). Realisasi penerimaan dari Joint Analisis sampai dengan pertengahan November 2018 tercatat antara lain sebagai berikut pengawasan dan pemeriksaan sebesar 3,767 Triliun dan USD 9,15 Juta, audit sebesar 965 M, dan penelitian ulang sebesar 274,93 M.

See also  Donasi BCA Untuk UNICEF Indonesia

2) Joint Audit

Joint Audit dilakukan terhadap 39 WP. Secara keseluruhan tagihan yang telah terbit sebesar Rp. 1,5 Triliun dengan realisasi sebesar Rp. 220 Miliar.

3) Joint Collection

Kegiatan dalam rangka Joint Collection ini terdiri dari kegiatan penagihan bersama DJP-DJBC berupa penerbitan tagihan sebesar Rp. 3,7 triliun (DJP) dan Rp. 0,43 triliun (DJBC) dengan realisasi sebesar Rp. 1, 68 triliun (DJP) dan Rp. 0,27 triliun (DJBC). Selain itu juga telah dilakukan penerbitan tagihan SP3DRI (2015-2017) sebesar 96,57 M.

4) Joint Investigation

Telah dilakukan tindak lanjut atas investigasi kasus HP ilegal, kasus ekspor-impor dan fasilitas pabean, serta investigasi atas kasus hasil tembakau (HT) dari keseluruhan target sebesar Rp. 1 triliun sampai dengan akhir Agustus 2018 telah direalisasikan sebesar Rp. 882,96 Miliar.

See also  Kerjasama UNICEF dan BAZNAS Untuk Krisis Anak

5) Joint Proses Bisnis

Salah satu highlight program Joint Probis DJP-DJBC yang telah direalisasikan adalah kegiatan simulasi Joint Endorsement dan pemeriksaan fisik di KPU BC Tipe B Batam. Dalam prosesnya akan terus dilakukan penyempurnaan baik secara prosedural maupun teknis operasionalnya.

6) Secondment

Secondment adalah kegiatan penugasan khusus pegawai DJP ke unit kerja DJBC dan sebaliknya dalam rangka sharing knowledge, mediasi dan komunikasi, serta melakukan analisis dan rekomendasi berupa feeding transaksional perpajakan maupun perbaikan proses bisnis untuk mendukung program sinergi kedua instansi dalam dimensi yang beririsan.

Literasi online Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Leave a Comment