Seruan Unicef ini merespons atas sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam saat melakukan aksi demo. Untuk itu Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) itu menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak.
Unicef harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Anak-anak dan remaja memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka. Dan Unicef harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum.
Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai merupakan hak anak. Bahkan, ini sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapat. Info tentang kerjasama unicef dan baznas untuk krisis anak
Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial. Aksi protes mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna, baik online maupun offline, untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai.
Untuk itu, Unicef meminta ada perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana, ketika mereka terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum. Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.
Dalam penahanan anak-anak harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan, perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.
Masyarakat luas juga bisa berperan aktif dengan memberi donasi rutin untuk kegiatan bantuan hukum kepada anak-anak dan remaja yang diselenggarakan oleh UNICEF. Jikapun ingin berhenti, ada cara berhenti donasi Unicef yang dapat dilakukan dengan mudah.