Bimtek Pemerintahan Daerah

Maksud dan Tujuan diadakannya bimtek (bimbingan teknis) pada pemerintahan daerah ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan di bidang pemerintahan Daerah agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sebagai upaya untuk peningkatan pemahaman di Bidang Pemerintah Daerah (Pemda), Pusdiklat Pemendagri  akan mengadakan  bimtek atau diklat Pemerintahan Daerah di beberapa wilayah dengan narasumber yang berkompeten dan fasilitas yang memadai. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

See also  Toyota Yaris Cross 2020 di Seva

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Substansi urusan Pemerintah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota termasuk kewenangan dalam pengelolaan unsur manajemen (yang meliputi sarana dan prasarana, personil, bahan-bahan, metode kerja) dan kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi manajemen (yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi).

Dalam substansi Urusan Pemerintahan tersebut melekat menjadi kewenangan masing-masing tingkatan atau susunan pemerintahan tersebut, kecuali apabila dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota tersebut terdapat unsur manajemen dan/atau fungsi manajemen yang secara khusus sudah dinyatakan menjadi kewenangan suatu tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain, sehingga tidak lagi melekat pada substansi Urusan Pemerintahan pada tingkatan atau susunan pemerintahan tersebut.

See also  Seva Mobil Bekas

Leave a Comment