Kegiatan UNICEF Berdasarkan Aturan Kemanusiaan

Orang-orang yang pertama merespon setiap keadaan darurat adalah orang-orang yang terdampak bencana dan pemerintah mereka. Bukan lembaga bantuan kemanusiaan seperti Unicef.

Ketika pemerintah yang terdampak bencana meminta dukungan kemanusiaan internasional, sistem-sistem legal nasional merupakan kerangka kerja utama yang harus diikuti dalam memastikan perlindungan terhadap orang-orang yang terdampak bencana.

Aksi kemanusiaan Unicef juga diatur oleh hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia yang mengikat dan tidak mengikat, serta prinsip-prinsip kemanusiaan yaitu kemanusiaan, netralitas, imparsialitas, dan kemandirian.

Oleh karena itu setiap relawan dan penyumbang Unicef juga berdasarkan kemanusiaan seperti cara berhenti donasi Unicef yang harus diberikan dengan cara transparan bagi para donatur.

See also  Bimtek Pemerintahan Daerah

Kegiatan UNICEF Berdasarkan:

KEMANUSIAAN (HUMANITY) Penderitaan manusia harus diatasi di mana pun berada. Aksi kemanusiaan bertujuan untuk melindungi nyawa dan kesehatan dan memastikan adanya penghargaan terhadap umat manusia.

NETRALITAS (NEUTRALITY) Para aktor kemanusiaan tidak boleh berpihak dalam perselisihan/ peperangan atau terlibat dalam kontroversi politik, ras, agama atau ideology

 IMPARSIALITAS (IMPARTIALITY) Aksi kemanusiaan harus dijalankan atas dasar kebutuhan semata tanpa memperdulikan kebangsaan, ras, gender, keyakinan keagamaan, kelas atau pandangan politis

KEMANDIRIAN (INDEPENDENCE) Aksi kemanusiaan harus bersifat otonom dari tujuan politis, ekonomi, militer atau tujuan-tujuan lain yang mungkin dimiliki oleh aktor-aktor di wilayah dimana aksi kemanusiaan sedang dilaksanakan

Tujuan utama aksi kemanusiaan dari organisasi internasional Unicef adalah untuk mendukung upaya-upaya nasional dalam melindungi nyawa, penghidupan, dan martabat orang-orang yang membutuhkan, terutama untuk anak-anak dan ibu.

See also  Pengertian Sabun

Regulasi aksi kemanusiaan Unicef di Asia dan Pasifik dapat dipahami menurut tiga kategori:

[a] kesepakatan-kesepakatan yang mengikat antar-negara,

[b] kesepakatan-kesepakatan regulasi yang tidak mengikat antar-negara, dan

[c] pedoman sukarela yang mengatur aksi kemanusiaan yang dilakukan aktor-aktor negara dan non-negara.

Untuk kegiatan bantuan kemanusiaan, Unicef masih mengandalkan donasi tanpa pamrih dan terikat sehingga ada cara berhenti donasi Unicef yang dapat dilakukan dengan mudah.

Leave a Comment